Pelaku Pelecehan Sexsual Di Mentawai Terancam Hukuman Selama 5 Sampai 15 Tahun Kurungan Penjara

Berita, Kriminal168 views

Globalberita.id : Mentawai – Kejadian pelecehan sexual yang dilakukan terhadap anak usia dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kali ini terjadi di Dusun Silaoinan, Desa Taikako, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pelaku J (40 tahun) yang berprofesi sebagai seorang nelayan melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri. Korban KM (11,6 tahun) merupakan salah satu siswi kelas VI di sekolah dasar setempat.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp (04/04/2022) Kapolsek Sikakap Iptu Januar membenarkan adanya tindak pidana pelecehan sexual terhadap anak usia dibawah umur. “Kejadian tersebut diketahui pada hari Senin, 28/03/2022. Orang tua korban mendengar bahwa korban sering diberi uang oleh J (pelaku), orang tua korban menjadi curiga dan menanyakan kepada KM (korban) dan korbanpun menjawab bahwa
pelaku telah melakukan pencabulan berulangkali sejak tanggal 7 Maret 2022 dan yang terakhir pada 24 Maret 2022, hal tersebut dilakukan di rumah pelaku.”

Karena tidak terima dengan perlakuan korban, maka Ibu korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polsek Sikakap dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022.

Selain kasus pelecehan sexual yang dilakukan oleh J, Polsek Sikakap juga saat ini mengamankan RS (43 tahun) warga Dusun Panatarat, Desa Matobe, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pelaku pelecehan sexual terhadap X (16 tahun) yang sempat kabur ke Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini J dan RS sudah diamankan di Polsek Sikakap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan dikirim ke Padang untuk menjalani sidang pertanggung jawaban perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong