Globalbrita.id – Batanghari – Aset milik daerah di SD No 1/1 Kelurahan Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari raib, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar bungkam, Senin (04/04/2022).
Renovasi ruang kelas berasal dari DAK T.A 2021 di SD No 1/1 Kelurahan Pasar Muara Tembesi dari kayu menjadi bangunan permanen meninggalkan beberapa bekas material bangunan yang dinilai masih berharga. Material tersebut berupa konsen, kayu penyanggah atap, dan kayu bulian.
Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, setelah perobohan bangunan lama pihak sekolah sudah mensortir kayu yang dinilai masih bagus untuk diamankan.
Dan salah satu warga mengaku mendapatkan perintah pihak sekolah untuk mengangkut kayu dan mengantarkannya ke tiga rumah guru.
Maryono, Kepala sekolah mengatakan, permasalahan mengenai aset tersebut diselesaikan oleh gusdi.
“Oh itu bulan kemarin gusdi yang menyelesaikannya, jadi pesan beliau kalau ada kawan nanya tentang itu suruh nelepon dia,” tulisnya melalui WhatsApp.
Ia menjelaskan, gusdi itu rumahnya diteratai, yang istrinya kepala sekolah teratai.
Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah tidak memberikan nomor gusdi untuk melakukan klarifikasi.
Tak hanya itu, kepala bidang pembinaan pendidikan dasar (Pemdikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Ahmad Yani terkesan bungkam dan tidak mau mengklarifikasi hal itu. Pada saat ditemui di ruang kerjanya, ia tidak ada di tempat, bahkan melalui telepon ia tidak mau mengangkat telepon.
Ditempat terpisah, kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPBMD) pada Badan Keuangan Daerah Batang Hari Izal Fahlevi mengatakan, hasil bongkaran yang bersifat materialiti yang ada nilai itu harus dilakukan penjualan dengan cara dilelang.
“Untuk menentukan nilainya dari KPKNL atau penelai publik,sedangkan untuk nilai asetnya akan dikomulasikan jadi penambahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, mekanisme tentang aset pihak OPD melapor kepada dirinya dengan melengkapi surat-surat bukti-bukti dan foto nanti ia turunkan tim melakukan pengecekan.
“Paling yang bisa dijual itu seperti seng, kalau awalnya pakai rangka baja ya rangka bajanya, terus konsen bulian, jadi itu masih ada nilai dari barang tersebut. Jika OPD terkait tidak melaksanakan mekanisme itu maka akan kami berikan teguran dan sanksi administratif yang menegur adalah pak sekda sebagai pengelola barang milik daerah,” pungkasnya.
“Sesuai dengan permendagri 19 tentang pemusnahan tentang lelang sudah dikomunikasikan dengan dinas P dan K, terkait pelaksanaannya kami sudah meminta OPD terkait untuk berkomunikasi dengan KPKNL dan Kaji PP,” terangnya. (Indra)
Media Patner :