TATANAN BERDEMOKRASI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA.

Artikel214 views

Globalberita.id – Bengkulu – Semua kita tentu bukan la merupakan sesuatu hal yang baru di dalam mengerti memahami atau memaknai sebagai mana arti dan makna demokrasi dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara di negara NKRI yang kita cintai ini, NKRI adalah harga mati merupakan semboyan kata kunci yang tidak bisa di pungkiri lagi dan di pisah pisahkan terutama dalam prilaku sebagai warga negara yang baik untuk menjalani seluruh aspek kehidupan, yang sudah merupakan ketentuan termaktup di dalam rumusan pancasila sebagai palsafah negara kita.

Ini dapat di lihat dalam kehidupan kita sehari hari baik bermasyarakat bertetangga bahkan bernegara, arti dan makna nya sudah terukur maupun terstruktur bernilai luhur dengan sendiri nya.

Secara konteksual dari berbagai sudut pandang berkehidupan dalam berbangsa dan bernegara bahkan yang paling utama adalah bersikap dan berprilaku pancasila mulai dari isi sila pertama hingga sila ke lima.

Dari kesimpulan hal tersebut di atas rasanya sudah cukup sederhana dan simpel untuk referensi kita berkehidupan berbangsa dan beragama yang tentunya berawal dari lingkungan keluarga bertetangga dan seterus nya yang pastinya bagai mana niat awal kita untuk berinteraksi antar sesama maupun dari diri individu masing masing tampa terkecuali.

Kalau saja pokok pokok tersebut kita tanamkan sedini mungkin dari hati sanubari yang paling dalam tentu sangat lah indah nya di dalam kita menjalani di berbagai aspek sebagai menu berkehidupan yang berkesinambungan di negara kita NKRI ini karna siapa lagi kalau la bukan setiap pribadi kita sebagai pemilik demokrasi pancasila untuk betul betul bukan hanya di mengerti atau di pahami begitu saja tetapi tidak di iringi dalam sikap prilaku kita, maka sama saja bak pepatah mengatakan besi habis arang binasa tukang puput payah saja.

Artinya dengan kita mencermati kondisi para leluhur bangsa pada masa lalu, kemudian di masa kini dan tantangan masa depan perlu untuk memperkokoh kembali rasa kebangsaan, di perluhkan pemahaman nilai pilar kehidupan bebangsa dan bernegara yang mengacu ke pada cita cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, dan kemandirian yang di jiwai oleh nilai nilai agama istiadat dan nilai nilai luhur bangsa dengan mengedepankan estetika, kejujuran, amanah, keteladanan, dan tanggung jawab bersama untuk tetap menjaga serta memperkokoh, menghormati martabat bangsa sebagai mana kaidah kaidah demokrasi pancasila dengan segenap prinsip prinsip yang semua nya telah di atur dalam undung undang dasar 45 dalam mewujudkan keinginan cita cita good goferment seiring juga dengan filar filar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang teraktualisasi dalam kehidupan yang bertata negara bersifat pungsional.

Sehingga kemudian dapat memenuhi kebutuhan praktis atau pragmatis, abstrak filosofis dapat terwujud dalam bernegara dan berbangsa, sesuai dengan sistim ketatanegaraan NEGARA REPUBLIK INDONESIA menurut undang undang dasar 45 adalah suatu sistim khas menurut kepribadian bangsa indonesia, yang tegas dan subtansial yang tidak dapat di rubah (NON_Amendable)

Penulis Henderi Zulkarnain Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik Universitas Dr. Hazairin. SH. Bengkulu

penerbit : Salman

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong