Dibawah Umur Gunakan Hak Pilih Kakaknya Untuk Memilih Dalam Pilkades di Kabupaten Batang Hari

Globalberita.id – Batang Hari, Jambi – Anak dibawah umur gunakan hak pilih kakak kandungnya untuk memilih di pemilihan kepala desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Kamis (21/10/2021).

BES sang adik kandung berusia 15 tahun gunakan hak pilih kakaknya MTS untuk memilih salah satu calon kepala desa yang berkontestasi di Desa Sukaramai.

BES mengaku dirinya disuruh oleh ibunya untuk mencoblos di TPS 04 Desa Sukaramai dengan membawa undangan hak pilih kakaknya. BES mengaku dirinya diarahkan oleh sang ibu untuk memilih calon kepala desa dengan nomor urut 05.

“Saya disuruh mamak saya untuk memilih nomor urut 05 dengan membawa undangan milik kakak saya. Karena kakak saya saat ini sedang berada di Medan,” ujarnya.

Ditempat yang sama yang ibu mengatakan, “Iya saya yang menyuruhnya, coba-coba kalau tidak bisa ya tinggal pulang tapi kalau bisa coblos nomor 5,” ucapnya.

Sang ibu mengatakan, dirinya yang menyuruh mencoblos nomor lima bukan ada arahan dari orang lain.

Seusai perhitungan hak pilih pilkades, Kandidat calon nomor urut satu beserta tim mengatakan, mereka menerima kekalahan dan terpilihnya nomor urut 5 Saalmi yang menang dalam ajang Pilkades.

“Kami menerima hak pilih masyarakat Desa Sukaramai yang memilih Saalmi sebagai kepala desa, namun kami meminta pihak berwajib untuk menyelesaikan permasalahan yang jadi temuan kami,” ucap calon nomor Urut 1 Muhammad Safii.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkdes ini sudah ada diatur dalam Undang-undang mengenai pelaksanaannya berikut juga dengan sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran.

Sesuai dengan UU Pilkada Pasal 178A
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Muhammad Safii berharap aturan yang sudah ada harus diterapkan karena ini merupakan tindakan yang sudah menodai demokrasi.

Reporter. : Indra

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong