Diduga Adakan Pungutan LKS Kepada Peserta Didiknya RP.150 Ribu Permurid

GlobalBerita.id – Batanghari – Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Batanghari diduga sudah melakukan kegiatan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didiknya dan dugaan tersebut sudah dilakukan sejak lama.

Salah satu siswa SMAN6 Batanghari yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada Awak media, dirinya sudah tiga kali membeli buku LKS tersebut dari sejak awal masuk sekolah hingga saat ini dirinya sudah duduk di bangku kelas XI.

“Dari kelas X kami beli LKS ni bang, dan sekarang beli lagi. Termasuk ini sudah tiga kali kami beli LKS di SMA itu di suruh guru kami, tiap semester kami beli 15 LKS dengan harga Rp 10.000 per satu LKS, berarti kami butuh uang sebanyak 900 ribu untuk beli LKS selama tiga tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, kalau tidak membeli LKS maka ada beberapa mata pelajaran yang banyak mencatat, jadi terpaksalah membeli LKS itu.

“Apalagi waktu kami masih baru masuk sekolah, kami banyak beli LKS, sekarang ini sudah paham yang mana yang butuh saja kami beli,” tuturnya.

Ditempat yang sama wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jelas ini sudah diarahkan oleh gurunya, jadi gurunya bisa mendidik anak dengan instan dengan menyuruh membeli LKS.

“permesalahan ini sudah diarahkan oleh gurunya, bisa saja guru mengarahkan anak didik untuk menggunakan buku paket yang gratis atau meminjam buku yang tersedia di perpustakaan sekolah itu bisa saja, tapi kalau mau instan dan memudahkan guru makanya diarahkan ke LKS, dengan demikian, jelas anak didik mengeluarkan biaya lagi pada setiap semester untuk membeli LKS,” ungkapnya.

“Padahal pada selolah lain kabar yang saya dengar, tidak ada yang namanya LSK itu di jual belika karena LKS tersebut hanya boleh di pinjamkan kepada murid dan apabilah ada kerusakan atau hilang, baru siswa harus ganti sesuai harga yang sudah di tentukan dari pihak sekolah,”lanjutnya.

Senada disampaikan lagi oleh salah satu siswi baru tahun ajaran 2021/2022, dirinya mengungkapkan, kalau pihak sekolah juga sudah menyuruh anak didik baru langsung membayar LKS dengan harga yang sama, tetapi saat dipertanyakan kuitansi bukti pembayaran, ia mengatakan kalau pihak sekolah tidak pernah mau mberikan, namun hanya dikatakan dari pihak sekolah cukup dengan ditulis nama peserta yang sudah bayar LKS pada buku saku milik pihak Perpustatakaan.

“Ya bang, kami murid baru juga sudah di suruh bayar LKS sama guru kami,sejumlah Rp 150.000 sebanyak 15 LKS yang kami dapatkan, tapi anehnya guru itu tidak mau berikan kami bukti pembayaran kami jika sudah lunas bayar, katanya untuk bukti bagi yang lunas cukup di tuliskan di buku,” tandas salah satu siswi baru yang tidak mau sebut nama aslinya.

“Kami bayar buku itu di perpustakaan bang tempatnya, yang menerima uang pembayaran kami itu guru yang di perpustakaan,”sambungnya.

Siswi baru tersebut juga memaparkan, terkait permesalahan pembelian seragam baju Putih Abu-abu dan baju Coklat Pramuka pihak sekolah juga sudah memaksa kalau seragam tersebut harus dibelikan di sekolahan, tidak boleh beli di luaran.

“Terus masalah seragam sekolah kami bang, orang tua saya sudah beli baju sekolah yang Putih Abu-abu dan Baju Coklat Pramuka, katanya sebelumnya tidak apa-apa kalau baju Dua itu beli diluar sekolah kecuali baju muslim, Olah raga dan baju batik, tetapi setelah kami beli sendiri, tahu-tahunya pihak sekolah sudah mengatakan tidak boleh beli baju diluar hanya dengan alasan bahannya tidak sama dan tidak ada embel-embel nama Sekolah,” Tegasnya.

“Padahal kalau di sekolah lain boleh beli baju di luar, tetapi untuk embel-embel sekolahnya seperti dasi, topi dan Bad Logo sekolah itu memang hanya bisa beli disekolah setempat,” tutupnya.

Untuk dapat diketahui, Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan

Jurnalis.Riki Indra

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25