Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum bagi masyarakat kurang mampu, di Desa Banyuwangi. Kelompok KKM 36 Univ Bina Bangsa

Berita716 views

Glonalberita.id – Serang – Kelompok 36 KKM Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema  “Sosialisasi Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum”. Di kantor Desa Banyuwangi, kabupaten serang (Rabu, 10 Agustus 2021)

Dihadiri beberapa elemen masyarakat Desa Banyuwangi seperti Sekdes Bapak Agus Bahaudin, BPD Bapak Sudrajat, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan Bapak Faturahman, SH.,MH selaku dosen hukum Universitas Bina Bangsa serta DPL KKM 36 Bapak Ibrahim, SE.,M.Ak.,ACPA.,CTA

Dalam penyuluhan ini Dul Mukti selaku ketua KKM Kelompok 36 menyampaikan mengenai pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan tujuan mengedukasi masyarakat bahwa warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum. “saya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat dapat mengetahui akan adanya UUD tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu” ujarnya.

Menurut bapak Faturahman SH.,MH menjelaskan bahwa setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan akses keadilan terutama bagi masyarakat kurang mampu serta beliau menginformasikan kepada masyarakat Desa Banyuwangi bahwa Universitas Bina Bangsa memiliki LBH yang siap membantu warga yang sedang terjerat hukum terutama warga kurang mampu.

“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat yang kurang mampu mengerti tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya dimata hukum sama karena indonesia sebagai negara hukum maka penegakan hukumnya harus netral dan tidak pandang bulu atau tidak boleh berpihak” pungkasnya.(Torum)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong