Globalberita.id – Sumatera Barat – Proyek pembangunan pagar permanen parsil manggung dengan sumber dana APBN th 2021 ini terlihat hampir selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor dengan baik.Kamis.(29/07/2021).
Namun pembangunan proyek konstruksi yang bernilai kontrak sebesar Rp 993.937.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta,sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ini di atas tanah sengketa,
Tanah seluas lebih kurang tiga hektar yang berada di muara manggung kenagarian tanjung beringin kecamatan lubuksikaping ini sedang dalam gugatan pengadilan oleh kaum yunimar dan kaum rasani. yang merupakan warga muara manggung yang merasa tanah tersebut adalah milik kaum nya.
Ratna Juwita anak dari Rasani (kaum penggugat) mengatakan bahwa tanah ini sedang berperkara, dan tanah itu bukan milik Kementrian pekerjaan umum, tanah itu adalah milik kaum kami,yang dulu nya di pinjamkan sebagai hak pakai, status nya hanya hak pakai.. tutur yunita” lantang dan ber api api kepada awak media,
lebih lanjut ia Ratna Juwita juga mengatakan tanah tersebut sudah di pakai lebih dari 25 tahun oleh dinas pekerjaan umum propinsi dan sudah di terlantarkan sekitar tujuh tahun lebih..”
Meski pihak PUPR propinsi sumatrabarat memasang plang merek yang mengatakan tanah tersebut adalah milik kementrian PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat)Direk torat bina marga, Namun mereka tak pernah bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut kalau itu merupakan ASET Kementrian PUPR. lanjut Ratna Juwita.
Menanggapi hal ini awak Globalberita.id menghubungi Kasatker PJN 1 Sumbar Thaibur ST.MT lewat sambungan wast Aap..
Kepada Thaibur ST.MT awak media Globalberita.id mempertanyakan Tentang bagaimana proyek tersebut bisa di anggarkan sementara status tanah dalam objek perkara.
kemudian Thaibur ST.MT mengatakan dalam jawaban nya bahwa dulu tanah itu sudah pernah di gugat,kemudian pengadilan menolak gugatan nya sehingga kami bisa membuat pagar itu pungkas Thaibur ST.MT selaku Kasatker PJI 1 Sumbar.tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Putusan pengadilan yang menolak gugatan kami yang pertama itu adalah putusan NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard) Lanjut Ratna Juwita ketika menjawab penjelasan Thaibur ST.MT kepada awak media.
Dan sekarang gugatan kami Yang ke dua sudah di terima pengadilan Negeri Lubuksikaping lanjut Ratna Juwita” setelah berkas berkas nya semakin kami lengkapi.
Di waktu yang berbeda awak Globalberita.id menghububungi kepala walinagari (setingkat kades) Tanjung beringin untuk menanyakan tentang adakah lampiran atau bukti pembayaran pajak atas sebidang tanah yang di akui kepemilikan nya oleh kementrian PUPR Yang beralamat di Muara manggung dalam wilayah pemerintahan Nagari Tanjung beringin tersebut.
Jaf” selaku Wali Nagari Tanjung beringin dengan singkat dan tegas mengatakan Tidak ada”
Maksud nya tidak ada lampiran pajak bumi dan bangunan yang beratas Nama kan Kementrian PUPR.
lebih lanjut Awak media Globalberita.id kembali menghubungi Thaibur ST.MT selaku kasatker PJN 1 Sumbar melalui sambungan Wast Aap, kepada Thaibur ST.MT Awak media menayakan tentang 2 hal, pertama kapan kah bapak Thaibur ST.MT Selaku Kasatker PJN 1 Sumbar melakukan Rekonsiliasi aset. dan ke dua perihal PBB (pajak bumi bangunan) Yang tidak tercatat dalam lembaran pemerintahan Nagari setempat.
Namun sangat di sayangkan bapak Thaibur ST.MT Tidak memberikan tanggapan apapun perihal pertanyaan responden awak media Globalberita.id.
Hal ini membuat tanda tanya dihati masyarakat tentang ketelitian dan keprofesionalan pimpinan selaku PA (pengguna anggaran) Dari kementrian terkait dalam menjalankan tugas nya, terutama dalam hal membuat anggaran di atas lahan yang tidak jelas status kepemilikan nya. yang tentu saja ini akan sangat merugikan negara.
Reporter : Refdinal
Media Patner :