Globalberita.id. – Bitung : Tim Tarsius Polres Bitung melakukan kegiatan Cipta kondisi ( Cipkon) di Wilayah Hukum Polres Bitung dalam menjaga kota Bitung Situasi Kamtibmas dari kejahatan seperti Sajam, Miras dan melanggar aturan prokes covid-19.
Sementara itu Tim Tarsius Polres Bitung saat melakukan patroli di wilayah kota Bitung berhasil kedapatan seorang lelaki berinisial AM inisial adit (17) yang tinggal di kecamatan Madidir membawa senjata tajam jenis panah wayer yang disimpan di dalam tas miliknya.
Saat konfirmasi awak media lewat via whatsapp Minggu (18/07/2021), Menurut Katim Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagow mengatakan bahwa saat penagkapan berawal tim melakukan patroli cipta kondisi,” ujarnya.
Kemudian juga tim saat melintas di kompleks Smp Negeri 12, dan tim melihat 3 orang dan 1 diantaranya wanita yang sedang naik di atas sepeda motor dan berusaha melarikan diri dan tim juga mengejar serta mendapatkan salah satunya lelaki inisial AM sedang membawa tas berisi 1 pelontar dan 2 anak buah panah ( panah wayer),” kata Katim Tarsius.
Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Bitung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka ternyata sudah 3 kali membawa senjata tajam jenis panah wayer dengan alasan Sajam yang di bawah buat untuk menjaga diri.
Ia pun menyayangkan aksi bawa sajam dan alasan pemuda 17 tahun ini.” Kami juga meminta kepada orang tua sangat di harapkan untuk mengontrol pergaulan anak-anaknya, jangan sampai terjerumus ke dalam aksi Kriminalitas,” Pesan Bripka Angky Koagow.
Reporter : Muhamad
Editor : Firman Toha
Media Patner :